Deskripsi pekerjaan
Transfer Pricing Specialist
- Menyiapkan laporan dan Dokumen Transfer Pricing.
- Menyiapkan dokumen atau laporan lainnya terkait Transfer Pricing.
- Bekerja secara efektif sebagai anggota tim, berbagi tanggung jawab dalam pekerjaan klerikal, memelihara komunikasi dan memberikan update progress kepada anggota tim senior, dengan tujuan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
- Melakukan tugas-tugas perpajakan lain seperti yang ditugaskan.

Kualifikasi pekerjaan
- Pria atau Wanita, Max 30 tahun
- Min. S1 di Management, Akuntansi, Ekonomi atau Finance dengan IPK terakhir minimal 3,00 (skala 4) atau lebih tinggi.
- Memiliki ketertarikan pada aspek perpajakan, terutama terkait transfer pricing
- Fasih berbahasa Inggris tertulis dan percakapan.
- Mahir mengoperasikan komputer dan aplikasi Microsoft Office.
- Berorientasi detail, manajemen waktu yang baik, memiliki komunikasi yang baik untuk berinteraksi secara efektif, serta mampu bekerja sebagai individu atau bagian dari tim.
- Inisiatif, antusias dan memiliki kemauan untuk belajar dalam lingkungan yang berubah-ubah dan mengikuti perkembangan teknologi terkini.
- Memiliki pengalaman di konsultan pajak akan menjadi keuntungan.
- Memiliki sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) A dan B akan menjadi keuntungan.